Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan
yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan
sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar
norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor,
diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma
ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya.
Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang
tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan
pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma
kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di
masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari
norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.
Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota
masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran
bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum
bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah
salah satu contoh dari norma hukum.
sumber:
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar