A. Pengertian Pranata Sosial
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang
berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus
dalam masyarakat.
Pengertian
pranata sosial dari beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1. Soerjono
Soekanto; pranata sosial merupakan lembaga kemasyarakatan yang diartikan
sebagai himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu
kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, pranata
sosial merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan
pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
2. Koentjaraningrat;
pranata sebagai suatu sistem norma, khususnya yang menata suatu rangkaian
tindakan berpola resmi untuk memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam
kehidupan bermasyarakat.
3. Bruce
J. Cohen; pranata sosial sebagai sistem-sistem sosial yang tersusun rapi dan
relatif tetap, serta mengandung perilaku-perilaku tertentu yang kokoh dan
terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.
4. Robert
Mac Iver dan C.H. Page; pranata sosial adalah tata cara atau prosedur yang
telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang bergabung dalam
suatu kelompok masyarakat.
5. Liopold
Von Wilse dan Howard Becker; pranata sosial sebagai suatu jaringan proses
hubungan antarmanusia dan antarkelompok sosial yang berfungsi memelihara
hubungan serta pola sesuai minat dan dan kepentingan manusia dalam kelompoknya.
6. Paul
B. Horton dan Chester L. Hunt; pranata sosial sebagai sistem norma untuk
mencapai suatu tujuan atau melakukan kegiatan yang oleh masyarakat dipandang
penting.
7. Selo
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi; pranata sosial adalah semua norma dari
segala tingkat yang berkisar pada suatu keperluan pokok dalam kehidupan
masyarakat merupakan suatu kelompok yang diberi nama lembaga masyarakat.
B. Fungsi pranata sosial
1. Fungsi
utama pranata sosial adalah sebagai sarana kebutuhan masyarakat.
2. Fungsi
umum pranata sosial:
a) Memberikan pedoman atau
petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana mereka harus bertingkah laku
sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
b) Menjaga keutuhan dan
integrasi masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi kukuh dan kuat.
c) Memberikan pedoman kepada
masyarakat untuk sistem pengendalian sosial.
3. Penggolongan
fungsi pranata sosial:
a) Berdasarkan atas disadari
atau tidaknya fungsi suatu pranata oleh masyarakat, pranata sosial dibedakan
menjadi:
1) Fungsi manifes (nyata)
adalah fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan
sebagian besar anggota masyarakat.
2) Fungsi laten (terselubung)
adalah fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak
diharapkan orang banyak, tetapi ada.
b) Berdasarkan positif atau
tidaknya kontribusi pranata sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat, pranata sosial dibedakan
menjadi:
1) Pranata sosial yang
bersifat fungsional.
2) Pranata sosial yang
bersifat disfungsional.
C. Ciri-ciri pranata sosial
1. Setiap pranata sosial
memiliki simbol sendiri.
2. Pranata sosial berlaku
relatif lama.
3. Pranata sosial memiliki
nilai-nilai sendiri.
4. Setiap pranata sosial
memiliki tata tertib sendiri.
5. Pranata sosial merupakan
pola pemikiran dan pola perilaku yang tersusun dan terstruktur yang terwujud
melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
6. Pranata sosial mempunyai
satu atau lebih tujuan tertentu.
7. Pranata sosial merupakan
suatu pola bertindak yang mengikat.
8. Pranata sosial mencakup
kebutuhan dasar (basic need) warga masyarakat.
9. Pranata sosial mempunyai
alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan.
D. Penggolongan pranata
sosial
1. Berdasarkan
perkembangannya dibagi menjadi:
a) Crescive institution ialah
pranata yang tumbuh secara tidak sengaja dari adat istiadat atau kebiasaan
masyarakat.
b) Enacted institution ialah
pranata yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu sesuai
kebiasaan-kebiasaan yang berlaku.
2. Berdasarkan
sistem nilai yang diterima masyarakat dibagi menjadi:
a) Basic
institutions ialah pranata sosial yang penting atau mendasar untuk memelihara
dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.
b) Subsidiary
institutions ialah pranata sosial yang berkaitan dengan hal yang dianggap oleh
masyarakat kurang penting.
3. Berdasarkan
penerimaan masyarakat dibagi menjadi:
a) Approved institutions ialah
pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat.
b) Unsactioned institutions
ialah pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat karena sering
mengganggu ketertiban umum dan merugikan pihak lain.
4. Berdasarkan
daerah penyebarannya dibagi menjadi:
a) General
institutions ialah pranata sosial yang sudah dikenal dan dipahami oleh sebagian
besar masyarakat.
b) Rescructed
institutions ialah pranata sosial yang hanya dikenal dan dipahami oleh
masyarakat tertentu.
5. Berdasarkan
fungsinya dibagi menjadi:
a) Cooperative
institutions ialah pranata sosial yang berfungsi
menghimpun pola-pola atau cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari
masyarakat yang bersangkutan.
b) Regulative institutions
ialah pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan
nilai-nilai atau norma-norma yang berkembang di masyarakat.
E. Jenis-jenis Pranata Sosial
Pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur
segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup
bermasyarakat.
1. Pranata keluarga
Pranata keluarga adalah sistem nilai yang mengatur kegiatan-kegiatan
anggota keluarga di lingkungan keluarga.
Ciri-ciri keluarga menurut Robert Mac Iver dan Charles Horton Page
yaitu terbentuk melalui perkawinan, merupakan lembaga sosial yang berkaitan
dengan perkawinan yang sengaja dibentuk dan dipelihara, mempunyai suatu sistem
tata nama (nomenclature) dan garis keturunan, mempunyai fungsi ekonomi yang
dibentuk oleh anggota-anggota dan berkemampuan untuk mempunyai keturunan dan
membesarkan anak, pada umumnya bersama-sama tinggal dalam satu rumah.
Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan dibedakan
menjadi:
a) Keluarga
batih/keluarga inti (nuclear family), yang terdiri dari ayah, ibu beserta anak,
baik anak kandung, anak tiri, maupun anak adopsi dalam satu rumah.
b) Keluarga
luas/keluarga besar (extended family), yang terdiri atas lebih dari satu
generasi atau lebih dari satu keluarga inti dalam satu rumah.
Fungsi pokok keluarga adalah:
a) Fungsi
pengatur hubungan biologis. Pengatur hubungan laki-laki dan perempuan yang sah
setelah adanya pernikahan.
b) Fungsi
reproduksi. Keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat,
terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
d) Fungsi
sosialisasi. Keluarga sebagai tempat anak belajar pertama kali untuk menerima
dan menyesuaikan diri dengan unsur-unsur kebudayaan yang berupa sikap, tindakan
dan interaksi dengan masyarakat.
e) Fungsi
afeksi. Keluarga tempat mencurahkan kasih-sayang, rasa gembira, dan rasa sedih
agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga.
f) Fungsi
pendidikan. Keluarga tempat membentuk dasar kepribadian anak.
g) Fungsi
penentu status. Keluarga berfungsi sebagai dasar untuk memberi beberapa status
sosial. Penentuan status dapat diperoleh secara
turun-temurun (ascribed status), karena kemampuan dan prestasi pribadi
(achieved status), karena jasanya (assigned status).
h) Fungsi
perlindungan. Keluarga akan memberikan perlindungan fisik, ekonomis, dan
psikologis bagi seluruh anggotanya.
i) Fungsi
ekonomis; Keluarga merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta
mengatur potensi dan kemampuan ekonomi.
2. Pranata agama
Agama adalah seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan, mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya,
dan mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Fungsi pranata agama antara lain:
a) Agama
merupakan sarana bagi manusia untuk berhubungan dan mendekatkan diri kepada
Tuhan.
b) Agama
merupakan pedoman untuk mengatur umat manusia hidup di jalan yang benar.
c) Memberikan
pedoman kepada manusia dalam hubungan individu satu dengan individu lain dan
antara individu dengan masyarakat.
d) Agama
sebagai dasar dalam pembentukan nilai dan etika manusia sehingga terbentuk perilaku
yang berpola dalam masyarakat.
e) Agama
dapat memberi ketenangan dan ketentraman lahir dan batin bagi umat manusia.
f) Membantu
memecahkan persoalan-persoalan yang tidak dapat dijangkau oleh manusia,
seperti: nasib, kematian, dan sebagainya.
Secara resmi, agama yang berlaku di Indonesia ada lima, yaitu Islam,
Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Dan ditambah aliran kepercayaan seperti:
Kong Hu Chu, Pangestu, dan sebagainya. Aliran-aliran kepercayaan itu di bawah
pengawasan suatu badan, yaitu Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
TAP MPR No. XXII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan, dan kebudayaan
yang menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran sekolah, mulai dari
Sekolah Dasar sampai Universitas. Pada pasal 1 dijelaskan:
a) Semua agama yang diakui
pemerintah diberi kesempatan sama.
b) Untuk toleransi dan atas
dasar hak-hak asasi manusia setiap siswa bebas memilih pelajaran agama menurut
keyakinan.
3. Pranata ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang konsumsi, produksi dan
distribusi. Sedang pranata ekonomi adalah pranata sosial yang mengatur kegiatan
ekonomi yaitu cara produksi, distribusi dan pemakaian (konsumsi) yang berupa
barang dan jasa guna kelangsungan hidup masyarakat.
Fungsi pranata ekonomi adalah sebagai berikut:
a) Fungsi produksi yaitu
mengatur tentang kegiatan pembuatan barang dan jasa yang diperlukan oleh
masyarakat untuk kelangsungan hidup. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam,
pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya.
Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat
memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien.
b) Fungsi distribusi yaitu
sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Penyaluran barang
dan jasa penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara
memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Kegiatan
distribusi barang dan jasa dibagi dalam tiga cara, yaitu:
1) Resioprositas (timbal
balik) yaitu pertukaran barang dan jasa yang nilainya sama antara dua pihak.
2) Redistrubusi yaitu
pertukaran barang yang masuk ke suatu tempat kemudian didistribusikan kembali.
3) Pertukaran pasar yaitu
pertukaran barang dari pemilik satu ke pemilik yang lain.
c) Fungsi konsumsi yaitu
penggunaan atau pemakaian barang dan jasa baik langsung maupun secara
berangsur-angsur. Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi
oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan.
Secara garis besar, pranata ekonomi terbagi dalam beberapa sektor,
yaitu:
a) Sektor agraris, terdiri
dari kegiatan pertanian, perdagangan, perikanan, dan peternakan.
b) Sektor industri, merupakan
kegiatan produksi dengan mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi.
c) Sektor perdagangan, adanya
penyaluran barang dari produsen ke konsumen.
d) Sektor jasa, menyediakan
jasa bagi orang lain, seperti: transportasi, perhotelan, dan perbankan.
4. Pranata pendidikan
Pranata pendidikan adalah sistem norma untuk mengatur
kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan bagi suatu warga masyarakat melalui
proses sosialisasi kebudayaan, terutama kepada generasi muda (generasi
penerus).
Fungsi pranata pendidikan adalah sebagai berikut:
a) Bertindak sebagai perantara
pemindahan warisan budaya.
b) Mempersiapkan pengetahuan
dan keterampilan untuk bekerja.
c) Mempersiapkan peranan
sosial yang dikehandaki.
d) Memperkuat penyesuaian diri
dan mengembangkan hubungan sosial.
e) Meningkatkan kemajuan
melalui keikutsertaan dalam riset ilmiah.
Adapun jalur pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Pendidikan informal yaitu
pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar mandiri.
b) Pendidikan formal yaitu
pendidikan yang dilakukan di lingkungan sekolah.
c) Pendidikan nonformal yaitu
pendidikan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan masyarakat
sehingga mereka yang kurang terampil menjadi terampil.
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini memberi dasar hukum untuk
membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi,
desentralisasi, otonomi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Setiap warga negara berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti Program
Wajib Belajar ini.
5. Pranata politik
Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun
tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat
atau negara.
- Susunan pranata politik Indonesia yaitu:
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Ketetapan MPR
4. Undang-Undang (UU)
5. Perpu dan Peraturan
Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden
7. Keputusan Menteri
8. Peraturan-peraturan daerah
- Fungsi dari pranata politik
yaitu:
1. Pelindung dan penyaluran
aspirasi/hak asasi manusia sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. Memberikan
pembelajaran politik bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat secara langsung
mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai
subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai
keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
3. Meningkatkan kesadaran
berpolitik di kalangan masyarakat, hal ini terlihat dari meningkatnya
keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya
pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar