Minggu, 15 Maret 2015

Pranata Sosial

 A.   Pengertian Pranata Sosial
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat.
Pengertian pranata sosial dari beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1.  Soerjono Soekanto; pranata sosial merupakan lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, pranata sosial merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
2.  Koentjaraningrat; pranata sebagai suatu sistem norma, khususnya yang menata suatu rangkaian tindakan berpola resmi untuk memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
3.  Bruce J. Cohen; pranata sosial sebagai sistem-sistem sosial yang tersusun rapi dan relatif tetap, serta mengandung perilaku-perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.
4.  Robert Mac Iver dan C.H. Page; pranata sosial adalah tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang bergabung dalam suatu kelompok masyarakat.
5.  Liopold Von Wilse dan Howard Becker; pranata sosial sebagai suatu jaringan proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok sosial yang berfungsi memelihara hubungan serta pola sesuai minat dan dan kepentingan manusia dalam kelompoknya.
6.  Paul B. Horton dan Chester L. Hunt; pranata sosial sebagai sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau melakukan kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting.
7.  Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi; pranata sosial adalah semua norma dari segala tingkat yang berkisar pada suatu keperluan pokok dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu kelompok yang diberi nama lembaga masyarakat.
B.   Fungsi pranata sosial
1.  Fungsi utama pranata sosial adalah sebagai sarana kebutuhan masyarakat.
2.  Fungsi umum pranata sosial:
a)  Memberikan pedoman atau petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana mereka harus bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
b)  Menjaga keutuhan dan integrasi masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi kukuh dan kuat.
c)  Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk sistem pengendalian sosial.
3.  Penggolongan fungsi pranata sosial:
a)  Berdasarkan atas disadari atau tidaknya fungsi suatu pranata oleh masyarakat, pranata sosial dibedakan menjadi:
1)  Fungsi manifes (nyata) adalah fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat.
2)  Fungsi laten (terselubung) adalah fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak diharapkan orang banyak, tetapi ada.
b)  Berdasarkan positif atau tidaknya kontribusi pranata sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat, pranata sosial dibedakan menjadi:
1)  Pranata sosial yang bersifat fungsional.
2)  Pranata sosial yang bersifat disfungsional.
C.   Ciri-ciri pranata sosial
1.  Setiap pranata sosial memiliki simbol sendiri.
2.  Pranata sosial berlaku relatif lama.
3.  Pranata sosial memiliki nilai-nilai sendiri.
4.  Setiap pranata sosial memiliki tata tertib sendiri.
5.  Pranata sosial merupakan pola pemikiran dan pola perilaku yang tersusun dan terstruktur yang terwujud melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
6.  Pranata sosial mempunyai satu atau lebih tujuan tertentu.
7.  Pranata sosial merupakan suatu pola bertindak yang mengikat.
8.  Pranata sosial mencakup kebutuhan dasar (basic need) warga masyarakat.
9.  Pranata sosial mempunyai alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan.
D.   Penggolongan pranata sosial
1.  Berdasarkan perkembangannya dibagi menjadi:
a)  Crescive institution ialah pranata yang tumbuh secara tidak sengaja dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
b)  Enacted institution ialah pranata yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu sesuai kebiasaan-kebiasaan yang berlaku.
2.  Berdasarkan sistem nilai yang diterima masyarakat dibagi menjadi:
a)  Basic institutions ialah pranata sosial yang penting atau mendasar untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.
b)  Subsidiary institutions ialah pranata sosial yang berkaitan dengan hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting.
3.  Berdasarkan penerimaan masyarakat dibagi menjadi:
a)  Approved institutions ialah pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat.
b)  Unsactioned institutions ialah pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat karena sering mengganggu ketertiban umum dan merugikan pihak lain.
4.  Berdasarkan daerah penyebarannya dibagi menjadi:
a)  General institutions ialah pranata sosial yang sudah dikenal dan dipahami oleh sebagian besar masyarakat.
b)  Rescructed institutions ialah pranata sosial yang hanya dikenal dan dipahami oleh masyarakat tertentu.
5.  Berdasarkan fungsinya dibagi menjadi:
a)  Cooperative institutions ialah pranata sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan.
b)  Regulative institutions ialah pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai atau norma-norma yang berkembang di masyarakat.
 
E.   Jenis-jenis Pranata Sosial
Pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat.
1.  Pranata keluarga
Pranata keluarga adalah sistem nilai yang mengatur kegiatan-kegiatan anggota keluarga di lingkungan keluarga.
Ciri-ciri keluarga menurut Robert Mac Iver dan Charles Horton Page yaitu terbentuk melalui perkawinan, merupakan lembaga sosial yang berkaitan dengan perkawinan yang sengaja dibentuk dan dipelihara, mempunyai suatu sistem tata nama (nomenclature) dan garis keturunan, mempunyai fungsi ekonomi yang dibentuk oleh anggota-anggota dan berkemampuan untuk mempunyai keturunan dan membesarkan anak, pada umumnya bersama-sama tinggal dalam satu rumah.
Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan dibedakan menjadi:
a)  Keluarga batih/keluarga inti (nuclear family), yang terdiri dari ayah, ibu beserta anak, baik anak kandung, anak tiri, maupun anak adopsi dalam satu rumah.
b) Keluarga luas/keluarga besar (extended family), yang terdiri atas lebih dari satu generasi atau lebih dari satu keluarga inti dalam satu rumah.
Fungsi pokok keluarga adalah:
a)  Fungsi pengatur hubungan biologis. Pengatur hubungan laki-laki dan perempuan yang sah setelah adanya pernikahan.
b)  Fungsi reproduksi. Keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
d) Fungsi sosialisasi. Keluarga sebagai tempat anak belajar pertama kali untuk menerima dan menyesuaikan diri dengan unsur-unsur kebudayaan yang berupa sikap, tindakan dan interaksi dengan masyarakat.
e)  Fungsi afeksi. Keluarga tempat mencurahkan kasih-sayang, rasa gembira, dan rasa sedih agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga.
f)   Fungsi pendidikan. Keluarga tempat membentuk dasar kepribadian anak.
g)  Fungsi penentu status. Keluarga berfungsi sebagai dasar untuk memberi beberapa status sosial. Penentuan status dapat diperoleh secara turun-temurun (ascribed status), karena kemampuan dan prestasi pribadi (achieved status), karena jasanya (assigned status).
h)  Fungsi perlindungan. Keluarga akan memberikan perlindungan fisik, ekonomis, dan psikologis bagi seluruh anggotanya.
i)  Fungsi ekonomis; Keluarga merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi dan kemampuan ekonomi.
2.  Pranata agama
Agama adalah seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Fungsi pranata agama antara lain:
a)  Agama merupakan sarana bagi manusia untuk berhubungan dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
b)  Agama merupakan pedoman untuk mengatur umat manusia hidup di jalan yang benar.
c)  Memberikan pedoman kepada manusia dalam hubungan individu satu dengan individu lain dan antara individu dengan masyarakat.
d) Agama sebagai dasar dalam pembentukan nilai dan etika manusia sehingga terbentuk perilaku yang berpola dalam masyarakat.
e)  Agama dapat memberi ketenangan dan ketentraman lahir dan batin bagi umat manusia.
f)  Membantu memecahkan persoalan-persoalan yang tidak dapat dijangkau oleh manusia, seperti: nasib, kematian, dan sebagainya.
Secara resmi, agama yang berlaku di Indonesia ada lima, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Dan ditambah aliran kepercayaan seperti: Kong Hu Chu, Pangestu, dan sebagainya. Aliran-aliran kepercayaan itu di bawah pengawasan suatu badan, yaitu Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
TAP MPR No. XXII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan, dan kebudayaan yang menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran sekolah, mulai dari Sekolah Dasar sampai Universitas. Pada pasal 1 dijelaskan:
a)  Semua agama yang diakui pemerintah diberi kesempatan sama.
b)  Untuk toleransi dan atas dasar hak-hak asasi manusia setiap siswa bebas memilih pelajaran agama menurut keyakinan.
3.  Pranata ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang konsumsi, produksi dan distribusi. Sedang pranata ekonomi adalah pranata sosial yang mengatur kegiatan ekonomi yaitu cara produksi, distribusi dan pemakaian (konsumsi) yang berupa barang dan jasa guna kelangsungan hidup masyarakat.
Fungsi pranata ekonomi adalah sebagai berikut:
a)  Fungsi produksi yaitu mengatur tentang kegiatan pembuatan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat untuk kelangsungan hidup. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien.
b)  Fungsi distribusi yaitu sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Penyaluran barang dan jasa penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Kegiatan distribusi barang dan jasa dibagi dalam tiga cara, yaitu:
1)  Resioprositas (timbal balik) yaitu pertukaran barang dan jasa yang nilainya sama antara dua pihak.
2)  Redistrubusi yaitu pertukaran barang yang masuk ke suatu tempat kemudian didistribusikan kembali.
3)  Pertukaran pasar yaitu pertukaran barang dari pemilik satu ke pemilik yang lain.
c)  Fungsi konsumsi yaitu penggunaan atau pemakaian barang dan jasa baik langsung maupun secara berangsur-angsur. Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan.
Secara garis besar, pranata ekonomi terbagi dalam beberapa sektor, yaitu:
a)  Sektor agraris, terdiri dari kegiatan pertanian, perdagangan, perikanan, dan peternakan.
b)  Sektor industri, merupakan kegiatan produksi dengan mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi.
c)  Sektor perdagangan, adanya penyaluran barang dari produsen ke konsumen.
d) Sektor jasa, menyediakan jasa bagi orang lain, seperti: transportasi, perhotelan, dan perbankan.
4.  Pranata pendidikan
Pranata pendidikan adalah sistem norma untuk mengatur kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan bagi suatu warga masyarakat melalui proses sosialisasi kebudayaan, terutama kepada generasi muda (generasi penerus).
Fungsi pranata pendidikan adalah sebagai berikut:
a)  Bertindak sebagai perantara pemindahan warisan budaya.
b)  Mempersiapkan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja.
c)  Mempersiapkan peranan sosial yang dikehandaki.
d)  Memperkuat penyesuaian diri dan mengembangkan hubungan sosial.
e)  Meningkatkan kemajuan melalui keikutsertaan dalam riset ilmiah.
Adapun jalur pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a)  Pendidikan informal yaitu pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.
b) Pendidikan formal yaitu pendidikan yang dilakukan di lingkungan sekolah.
c) Pendidikan nonformal yaitu pendidikan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan masyarakat sehingga mereka yang kurang terampil menjadi terampil.
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini memberi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Setiap warga negara berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti Program Wajib Belajar ini.
5.  Pranata politik
Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara.
-   Susunan pranata politik Indonesia yaitu:
1.  Pancasila
2.  UUD 1945
3.  Ketetapan MPR
4.  Undang-Undang (UU)
5.  Perpu dan Peraturan Pemerintah (PP)
6.  Keputusan Presiden
7.  Keputusan Menteri
8.  Peraturan-peraturan daerah


-    Fungsi dari pranata politik yaitu:
1.  Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2.  Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
3.  Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat, hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar