1. Tenaga kerja
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, yang dimaksud dengan
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat. Tenaga kerja dapat juga
diartikan sebagai penduduk yang
berada dalam batas usia kerja.
Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tenaga kerja rohani
dan tenaga kerja jasmani.
a. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam
kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang produktif dalam proses
produksi.
b. Tenaga
kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mencakup
kegiatan pelaksanaan yang produktif dalam produksi. Tenaga kerja jasmani
terdiri dari:
1. Tenaga
kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan
tinggi.
2. Tenaga
kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan
dan pengalaman terlebih dahulu.
3. Tenaga
kerja tak terdidik (unskilled labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan
pelatihan ataupun pendidikan khusus.
2. Angkatan
kerja
Yang dimaksud dengan angkatan kerja adalah kelompok tenaga kerja yang bekerja dan orang-orang
yang sedang mencari pekerjaan. Definisi lain tentang angkatan kerja adalah
penduduk usia kerja, yaitu penduduk berusia antara 15 tahun hingga 65 tahun,
baik yang telah mempunyai pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan. Maka dapat disimpulkan
bahwa angkatan kerja terdiri dari orang yang bekerja dan menganggur.
Penduduk yang bekerja adalah penduduk yang melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh penghasilan. Adapun pengangguran
adalah orang yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan.
Bagian tenaga kerja yang tidak bekerja dan tidak mencari
kerja disebut dengan bukan angkatan kerja. Yang termasuk bukan angkatan kerja
digolongkan menjadi:
a. Mereka yang kegiatannya mengurus rumah
tangga tanpa mendapatkan upah formal,
misalnya: ibu rumah tangga.
b. Mereka yang kegiatannya yang sedang menempuh
pendidikan, misalnya: pelajar atau
mahasiswa.
c. Mereka yang memiliki
pendapatan tetap, tetapi tidak melakukan kegiatan ekonomi, seperti: penerima pensiun
dan penderita cacat.
Kelompok bukan angkatan kerja ini sewaktu-waktu dapat masuk ke pasar
kerja menjadi kekuatan penawaran tenaga kerja. Karena sifatnya ini, maka
kelompok bukan angkatan kerja sering disebut juga sebagai angkatan kerja
potensial.
3. Kesempatan
kerja
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi
masyarakat. Kesempatan kerja ini erat hubungannya dengan kemampuan
perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja. Semakin
banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia semakin banyak tenaga kerja yang
terserap (dipekerjakan). Di Indonesia
masalah kesempatan kerja ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2.
B. Permasalahan Tenaga Kerja di Indonesia
1. Tingginya tingkat pengangguran
Tingkat pengangguran adalah perbandingan jumlah
pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Rumus dari tingkat pengangguran yaitu:
Tingkat Pengangguran = (Jumlah Pengangguran/Jumlah Angkatan Kerja) x 100%
Faktor penyebab tingginya tingkat pengangguran
diantaranya sempitnya lapangan pekerjaan atau kesempatan kerja yang tersedia;
laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang tinggi, menyebabkan jumlah angkatan
kerja dan tenaga kerja meningkat; tingkat kemakmuran nasional yang rendah;
pembangunan yang tidak merata.
- Pembedaan jenis
pengangguran
a. Menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi:
1) Pengangguran terbuka yaitu angkatan kerja yang sama
sekali tidak bekerja.
2) Setengah
menganggur yaitu angkatan kerja yang bekerja di bawah jam kerja normal, karena
hanya bekerja kurang dari 35 jam per minggu.
3) Pengangguran
terselubung yaitu angkatan kerja yang bekerja tidak secara maksimal karena
kelebihan tenaga kerja.
b. Menurut sebab terjadinya dibedakan
menjadi:
1) Pengangguran struktural
yaitu pengangguran yang disebabkan oleh berubahnya struktur ekonomi sebagai
akibat perkembangan ekonomi.
2) Pengangguran friksional
yaitu pengangguran yang disebabkan karena kesulitan temporer dalam
mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja.
3) Pengangguran musiman yaitu
pengangguran yang timbul karena pergantian musim.
4) Pengangguran teknologi
yaitu pengangguran karena perubahan teknik produksi yang digunakan dengan
mesin-mesin penemuan baru yang lebih produktif dan sedikit menggunakan tenaga
kerja.
5) Pengangguran voluntary
yaitu seseorang yang masih mampu bekerja tetapi dengan sukarela berhenti
bekerja.
6) Pengangguran
siklus yaitu pengangguran karena pengaruh fluktuasi dalam siklus konjungtur
dalam kehidupan ekonomi.
2. Tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah
Tingkat pendidikan dan keterampilan berpengaruh terhadap kualitas
tenaga kerja. Faktor-faktor yang menjadi penyebab tingkat pendidikan dan keterampilan Negara kita masih rendah diantaranya sistem pendidikan nasional yang belum baik, sarana
pendidikan keterampilan yang kurang memadai, kurangnya pelatihan bagi pencari
kerja, tingkat semangat dan kedisiplinan yang masih rendah.
3. Penyebaran tenaga
kerja yang tidak merata
Karena pelaksanaan pembangunan tidak merata, maka konsentrasi
angkatan kerja hanya di daerah-daerah tertentu saja. Daerah yang pembangunannya
maju seperti Pulau Jawa terjadi konsentrasi penduduk dan angkatan kerja. Hampir
60% jumlah penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa. Akibatnya, banyak daerah
yang kekurangan tenaga kerja.
4. Produktivitas kerja rendah
Produktivitas kerja terkait dengan kemampuan
seseorang dalam menghasilkan barang dan jasa. Secara teknis, pengukuran
produktivitas merupakan perbandingan antara hasil dan masukan sumber daya per
satuan waktu. Keprihatinan umum yang terjadi di negara-negara berkembang adalah
rendahnya produktivitas kerja. Produktivitas yang rendah memang dipengaruhi
oleh banyak faktor, diantaranya:
a. Kondisi pekerja
Produktivitas pekerja dipengaruhi faktor internal
dalam diri pekerja, yang meliputi: pendidikan, latihan, etos kerja, motivasi
kerja, sikap mental, dan fisik. Motivasi kerja, dan sikap mental merupakan
masalah penting yang harus dijaga agar mendukung kerja. Gaya kepemimpinan,
pengupahan dan hubungan industrial secara menyeluruh merupakan faktor yang
dapat mempengaruhi motivasi kerja dan sikap mental.
b. Sarana pendukung
Sarana pendukung untuk peningkatan produktivitas
kerja karyawan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi:
1) Menyangkut lingkungan kerja, termasuk teknologi dan cara produksi,
sarana dan peralatan produksi yang digunakan, tingkat keselamatan kerja, serta
suasana dalam lingkungan kerja itu sendiri.
2) Menyangkut kesejahteraan pekerja yang tercermin dalam sistem
pengupahan dan jaminan sosial, serta jaminan kelangsungan kerja.
3) Supra sarana; merupakan kebijakan pemerintah dalam bentuk
perundang-undangan dan hubungan industrial yang merupakan hubungan antara
pelaku-pelaku dalam industri.
5. Rendahnya upah yang
diterima oleh tenaga kerja
Rendahnya tingkat upah merupakan permasalahan ketenagakerjaan yang
sangat mendasar dalam perekonomian Indonesia. Upah rendah umumnya terjadi pada
sektor-sektor pertanian, industri kecil, dan sektor-sektor informal yang lain.
Hal ini sering kali menjadi pemicu pemogokan buruh. Upah seharusnya memiliki
tiga fungsi yakni menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya,
mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang dan menyediakan insentif untuk
mendorong peningkatan produktivitas kerja.
C. Dampak dari Pengangguran
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menjadi
pemicu terjadinya pengangguran. Tingginya tingkat pengangguran
dapat berdampak negatif bagi masyarakat diantaranya tingkat kesejahteraan yang menurun, tingkat kriminalitas
yang meningkat, produktifitas yang menurun, tingkat kesehatan masyarakat menurun, penerimaan negara yang
berupa pajak negara menurun, negara menaggung beban sosial yang tinggi.
D. Peranan
Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia
1. Meningkatkan
mutu tenaga kerja
Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga
kerja dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan
kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
mengembangkan kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan
kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu
bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
2. Memperluas
kesempatan kerja
a. Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja di dalam negeri,
yaitu:
1) Mendorong dan memfasilitasi penciptaan wirausaha baru.
2) Meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga nasional maupun
internasional.
3) Melaksanakan pelatihan keterampilan.
4) Mengembangkan industri padat karya.
5) Meningkatkan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
di dalam negeri.
6) Menyelenggarakan proyek-proyek pekerjaan umum.
b. Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja ke luar negeri,
yaitu:
Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri
dilakukan dengan cara mengirim tenaga kerja Indonesia melalui departemen tenaga
kerja maupun perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), Pemerintah mengeluarkan
peraturan dan peningkatan kualitas sumber daya TKI.
3. Memperluas
pemerataan lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan
lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja. Dengan cara ini
diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.
4. Memperbaiki
sistem pengupahan
Pemerintah harus memerhatikan penghasilan yang
layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah menetapkan upah minimum regional
(UMR). Dengan penetapan upah minimum berarti pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
5. Meningkatkan kualitas
dan produktivitas tenaga kerja
Usaha yang dapat dilakukan berkaitan dengan peningkatan kualitas dan
produktivitas tenaga kerja diantaranya memberi pelatihan untuk pencari kerja, menyelenggarakan pelatihan manajemen di seluruh
provinsi, menyelenggarakan
pelatihan pemagangan dengan mengirim tenaga kerja ke luar negeri dan dalam negeri, meningkatkan sarana dan
prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenagakerjaan, menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk pegawai pengawas ketenagakerjaan.
6. Membina hubungan
industrial dalam negeri dan internasional
Kondisi yang kondusif akan menjadi daya tarik para
investor, baik dalam negeri maupun asing. Adapun upaya dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis diantaranya menyempurnakan
peraturan perundangan dan petunjuk teknis tetang ketenagakerjaan serta
mensosialisasikan kepada pelaku industri, mengembangkan Serikat Pekerja (SP) dan pengusaha, membantu menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial di antara buruh dan pihak pengusaha.sumber:
http://dzakibelajar.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00%2B07:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00%2B07:00&max-results=9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar