Minggu, 15 Maret 2015

Ketenagakerjaan

A.   Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja

1.  Tenaga kerja
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga diartikan sebagai penduduk yang berada dalam batas usia kerja.
Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.
a.  Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang produktif dalam proses produksi.
b.  Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mencakup kegiatan pelaksanaan yang produktif dalam produksi. Tenaga kerja jasmani terdiri dari:
1.  Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tinggi.
2.  Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman terlebih dahulu.
3.  Tenaga kerja tak terdidik (unskilled labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pelatihan ataupun pendidikan khusus.
2.  Angkatan kerja
Yang dimaksud dengan angkatan kerja adalah kelompok tenaga kerja yang bekerja dan orang-orang yang sedang mencari pekerjaan. Definisi lain tentang angkatan kerja adalah penduduk usia kerja, yaitu penduduk berusia antara 15 tahun hingga 65 tahun, baik yang telah mempunyai pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan. Maka dapat disimpulkan bahwa angkatan kerja terdiri dari orang yang bekerja dan menganggur.
Penduduk yang bekerja adalah penduduk yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh penghasilan. Adapun pengangguran adalah orang yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan.
Bagian tenaga kerja yang tidak bekerja dan tidak mencari kerja disebut dengan bukan angkatan kerja. Yang termasuk bukan angkatan kerja digolongkan menjadi:
a.  Mereka yang kegiatannya mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah formal, misalnya: ibu rumah tangga.
b.  Mereka yang kegiatannya yang sedang menempuh pendidikan, misalnya: pelajar atau mahasiswa.
c.  Mereka yang memiliki pendapatan tetap, tetapi tidak melakukan kegiatan ekonomi, seperti: penerima pensiun dan penderita cacat.
Kelompok bukan angkatan kerja ini sewaktu-waktu dapat masuk ke pasar kerja menjadi kekuatan penawaran tenaga kerja. Karena sifatnya ini, maka kelompok bukan angkatan kerja sering disebut juga sebagai angkatan kerja potensial.
3.  Kesempatan kerja
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat. Kesempatan kerja ini erat hubungannya dengan kemampuan perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja. Semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan). Di Indonesia masalah kesempatan kerja ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2.
B.   Permasalahan Tenaga Kerja di Indonesia
1.  Tingginya tingkat pengangguran
Tingkat pengangguran adalah perbandingan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Rumus dari tingkat pengangguran yaitu:
             
Tingkat Pengangguran = (Jumlah Pengangguran/Jumlah Angkatan Kerja) x 100%
Faktor penyebab tingginya tingkat pengangguran diantaranya sempitnya lapangan pekerjaan atau kesempatan kerja yang tersedia; laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang tinggi, menyebabkan jumlah angkatan kerja dan tenaga kerja meningkat; tingkat kemakmuran nasional yang rendah; pembangunan yang tidak merata.
-    Pembedaan jenis pengangguran
a.  Menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi:
1)  Pengangguran terbuka yaitu angkatan kerja yang sama sekali tidak bekerja.
2)  Setengah menganggur yaitu angkatan kerja yang bekerja di bawah jam kerja normal, karena hanya bekerja kurang dari 35 jam per minggu.
3)  Pengangguran terselubung yaitu angkatan kerja yang bekerja tidak secara maksimal karena kelebihan tenaga kerja.
b.  Menurut sebab terjadinya dibedakan menjadi:
1)  Pengangguran struktural yaitu pengangguran yang disebabkan oleh berubahnya struktur ekonomi sebagai akibat perkembangan ekonomi.
2)  Pengangguran friksional yaitu pengangguran yang disebabkan karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja.
3)  Pengangguran musiman yaitu pengangguran yang timbul karena pergantian musim.
4)  Pengangguran teknologi yaitu pengangguran karena perubahan teknik produksi yang digunakan dengan mesin-mesin penemuan baru yang lebih produktif dan sedikit menggunakan tenaga kerja.
5)  Pengangguran voluntary yaitu seseorang yang masih mampu bekerja tetapi dengan sukarela berhenti bekerja.
6)  Pengangguran siklus yaitu pengangguran karena pengaruh fluktuasi dalam siklus konjungtur dalam kehidupan ekonomi.
2.  Tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah
Tingkat pendidikan dan keterampilan berpengaruh terhadap kualitas tenaga kerja. Faktor-faktor yang menjadi penyebab tingkat pendidikan dan keterampilan Negara kita masih rendah diantaranya sistem pendidikan nasional yang belum baik, sarana pendidikan keterampilan yang kurang memadai, kurangnya pelatihan bagi pencari kerja, tingkat semangat dan kedisiplinan yang masih rendah.
3.  Penyebaran tenaga kerja yang tidak merata
Karena pelaksanaan pembangunan tidak merata, maka konsentrasi angkatan kerja hanya di daerah-daerah tertentu saja. Daerah yang pembangunannya maju seperti Pulau Jawa terjadi konsentrasi penduduk dan angkatan kerja. Hampir 60% jumlah penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa. Akibatnya, banyak daerah yang kekurangan tenaga kerja.
4.  Produktivitas kerja rendah
Produktivitas kerja terkait dengan kemampuan seseorang dalam menghasilkan barang dan jasa. Secara teknis, pengukuran produktivitas merupakan perbandingan antara hasil dan masukan sumber daya per satuan waktu. Keprihatinan umum yang terjadi di negara-negara berkembang adalah rendahnya produktivitas kerja. Produktivitas yang rendah memang dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya:
a.  Kondisi pekerja
Produktivitas pekerja dipengaruhi faktor internal dalam diri pekerja, yang meliputi: pendidikan, latihan, etos kerja, motivasi kerja, sikap mental, dan fisik. Motivasi kerja, dan sikap mental merupakan masalah penting yang harus dijaga agar mendukung kerja. Gaya kepemimpinan, pengupahan dan hubungan industrial secara menyeluruh merupakan faktor yang dapat mempengaruhi motivasi kerja dan sikap mental.
b.  Sarana pendukung
Sarana pendukung untuk peningkatan produktivitas kerja karyawan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi:
1)  Menyangkut lingkungan kerja, termasuk teknologi dan cara produksi, sarana dan peralatan produksi yang digunakan, tingkat keselamatan kerja, serta suasana dalam lingkungan kerja itu sendiri.
2)  Menyangkut kesejahteraan pekerja yang tercermin dalam sistem pengupahan dan jaminan sosial, serta jaminan kelangsungan kerja.
3)  Supra sarana; merupakan kebijakan pemerintah dalam bentuk perundang-undangan dan hubungan industrial yang merupakan hubungan antara pelaku-pelaku dalam industri.
5.  Rendahnya upah yang diterima oleh tenaga kerja
Rendahnya tingkat upah merupakan permasalahan ketenagakerjaan yang sangat mendasar dalam perekonomian Indonesia. Upah rendah umumnya terjadi pada sektor-sektor pertanian, industri kecil, dan sektor-sektor informal yang lain. Hal ini sering kali menjadi pemicu pemogokan buruh. Upah seharusnya memiliki tiga fungsi yakni menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang dan menyediakan insentif untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja.
C.   Dampak dari Pengangguran
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menjadi pemicu terjadinya pengangguran. Tingginya tingkat pengangguran dapat berdampak negatif bagi masyarakat diantaranya tingkat kesejahteraan yang menurun, tingkat kriminalitas yang meningkat, produktifitas yang menurun, tingkat kesehatan masyarakat menurun, penerimaan negara yang berupa pajak negara menurun, negara menaggung beban sosial yang tinggi.
D.   Peranan Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia
1.  Meningkatkan mutu tenaga kerja
Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
2.  Memperluas kesempatan kerja
a.  Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja di dalam negeri, yaitu:
1)  Mendorong dan memfasilitasi penciptaan wirausaha baru.
2)  Meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga nasional maupun internasional.
3)  Melaksanakan pelatihan keterampilan.
4)  Mengembangkan industri padat karya.
5) Meningkatkan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di dalam negeri.
6)  Menyelenggarakan proyek-proyek pekerjaan umum.
b.  Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja ke luar negeri, yaitu:
Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri dilakukan dengan cara mengirim tenaga kerja Indonesia melalui departemen tenaga kerja maupun perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), Pemerintah mengeluarkan peraturan dan peningkatan kualitas sumber daya TKI.
3.  Memperluas pemerataan lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja. Dengan cara ini diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.
4.  Memperbaiki sistem pengupahan
Pemerintah harus memerhatikan penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah minimum berarti pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
5.  Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja
Usaha yang dapat dilakukan berkaitan dengan peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja diantaranya memberi pelatihan untuk pencari kerja, menyelenggarakan pelatihan manajemen di seluruh provinsi, menyelenggarakan pelatihan pemagangan dengan mengirim tenaga kerja ke luar negeri dan dalam negeri, meningkatkan sarana dan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenagakerjaan, menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk pegawai pengawas ketenagakerjaan.
6.  Membina hubungan industrial dalam negeri dan internasional
Kondisi yang kondusif akan menjadi daya tarik para investor, baik dalam negeri maupun asing. Adapun upaya dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis diantaranya menyempurnakan peraturan perundangan dan petunjuk teknis tetang ketenagakerjaan serta mensosialisasikan kepada pelaku industri, mengembangkan Serikat Pekerja (SP) dan pengusaha, membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di antara buruh dan pihak pengusaha.

sumber:
 http://dzakibelajar.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00%2B07:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00%2B07:00&max-results=9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar