Minggu, 15 Maret 2015

Pelaku-pelaku kegiatan perekonomian indonesia

A. Sektor usaha formal
1.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a.  Pengertian BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai:
1)  Pelaku kegiatan ekonomi
a)  Dalam kegiatan produksi, pemerintah berperan mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak; sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien; sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi; menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
b)  Dalam kegiatan konsumsi, pemerintah membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
c)  Dalam kegiatan distribusi, pemerintah menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat, misalnya penyaluran bahan-bahan pokok.
2)  Pengatur kegiatan ekonomi
a)  Kebijakan dalam perdagangan; Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan ekspor dan impor demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b)  Kebijakan dalam dunia usaha diantaranya mengeluarkan
-    UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-    UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
-    Kebijakan mengubah bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian.
c)  Kebijakan untuk mendorong usaha masyarakat dengan cara
-    Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
-    Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
-    Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
b.  Maksud dan tujuan dari didirikannya BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003
1)  Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2)  Mencari keuntungan.
3)  Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4)  Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5)  Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
c.  Jenis-jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1) Perusahaan Jawatan (Perjan) merupakan BUMN yang biasanya melayani kepentingan masyarakat dalam hal jasa. Modal Perusahaan Jawatan berasal dari negara (pemerintah). BUMN yang berbentuk Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) akan tetapi sekarang berbentuk Perum.
2) Perusahaan Umum (Perum) merupakan BUMN yang modal berasal dari kekayaan negara, berusaha mencari keuntungan, dipimpin oleh seorang direksi dan tugasnya melayani kepentingan umum. Contoh: Perum Pegadaian, Perum DAMRI, Perumka.
3) Perusahaan Persero (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroaan Terbatas (PT), sebagian modal atau seluruhnya dikuasai negara, tidak menggunakan fasilitas-fasilitas negara, karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta. Contohnya: PT. Pelni, PT. Aneka Tambang, PT. BNI, PT. Garuda Indonesia, PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Jasa Marga, PT. PAL, dan PT. Telkom.
2.  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS )
a.  Pengertian BUMS
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Agar dalam pengelolaannya pihak swasta tidak menguasai kegiatan ekonomi secara menyeluruh, maka pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengatur perusahaan-perusahaan swasta. Peraturan itu antara lain Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang PMA dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang PMDN.
b.  Tujuan dari didirikannya BUMS
Tujuan dari didirikannya BUMS yaitu mencari keuntungan yang maksimum, mengembangkan modal yang dimiliki dan memperluas usaha, membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
c.  Peran BUMS dalam perekonomian Indonesia
1)  Membantu meningkatkan produksi nasional.
2)  Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
3)  Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
4)  Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
5)  Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
6)  Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
7)  Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
d.  Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usahanya
1)  Industri primer yaitu perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
2)  Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu, pakaian, dan sebagainya.
3)  Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan.
3.  Koperasi
a.  Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Berdasar dari penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Alasan mendasar sektor koperasi perlu dikembangkan karena koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia serta sangat sesuai dengan golongan ekonomi lemah, sedang golongan ekonomi kuat ikut membantu pengembangannya.
b.  Prinsip kerja koperasi menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 5
1)  keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2)  pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3)  SHU yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4)  modal diberi balas jasa secara terbatas, koperasi bersifat mandiri.
c.  Fungsi dan peran koperasi
Menurut pasal 33 UUD 1945 dan GBHN, koperasi mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting, antara lain memelihara dan meningkatkan stabilitas ekonomi, meningkatkan penguasaan produksi kebutuhan petani, menjamin stabilitas harga pangan dalam sektor pembangunan di pedesaan, menunjang program pemerintah dalam pemerataan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, memperjuangkan golongan ekonomi lemah untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
d.  Manfaat koperasi
1) Dalam bidang ekonomi
a)  Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2) Dalam bidang sosial
a)  Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b)  Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c)  Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
e.  Perangkat organisasi koperasi berdasar pada UU No. 25 Tahun 1992
1)  Rapat anggota
Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang dalam menetapkan: Anggaran dasar (AD); Kebijaksanaan umum di bidang organisasi; Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas; Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas; Pembagian sisa hasil usaha (SHU); Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2)  Pengurus koperasi
Tugas dari pengurus koperasi diantaranya: Mengelola koperasi dan bidang usaha; Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; Menyelenggarakan rapat anggota; Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
Sedang wewenang dari pengurus koperasi yaitu: Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan; Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi; Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3)  Pengawas koperasi
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Di mana tugas-tugasnya yaitu: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus dan membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
B. Sektor Usaha Informal
1.  Pengertian sektor usaha informal
Sektor usaha informal merupakan pekerjaan pokok untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga merupakan lapangan pekerjaan yang mampu menyerap tenaga kerja yang berasal dari pengangguran tak kentara pada sektor pertanian.
2.  Ciri-ciri usaha informal
a.  Pada umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
b.  Sumber modal dari usaha sendiri dan jumlahnya relatif kecil.
c.  Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap, baik tempat maupun jam kerja.
3.  Contoh usaha sektor informal
a.  Pedagang asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa, seperti: koran, permen, air mineral, dan lain-lain.
b.  Pedagang musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman. Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti: buah-buahan, kartu lebaran, dan lain-lain.
c.  Pedagang keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling keluar masuk kampung dengan jalan kaki atau sepeda motor.
d.  Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir-pingir jalan.
 
sumber:
 http://dzakibelajar.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00%2B07:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00%2B07:00&max-results=9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar