A. Sektor
usaha formal
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
a. Pengertian
BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal ini pemerintah bertindak
sebagai:
1) Pelaku
kegiatan ekonomi
a) Dalam
kegiatan produksi, pemerintah berperan mengelola cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak; sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien; sebagai alat bagi
pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi; menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
b) Dalam kegiatan konsumsi, pemerintah membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli
peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
c) Dalam kegiatan distribusi, pemerintah menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada
masyarakat, misalnya penyaluran bahan-bahan pokok.
2) Pengatur
kegiatan ekonomi
a) Kebijakan dalam
perdagangan; Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan ekspor dan impor
demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b) Kebijakan dalam dunia
usaha diantaranya mengeluarkan
- UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- UU No. 7
Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
- Kebijakan
mengubah bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian.
c) Kebijakan
untuk mendorong usaha masyarakat dengan cara
- Meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana umum.
- Kebijaksanaan
menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
- Kebijaksanaan
untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
b. Maksud dan tujuan dari didirikannya BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun
2003
1) Memberikan
sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2) Mencari
keuntungan.
3) Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5) Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
c. Jenis-jenis Badan Usaha Milik
Negara (BUMN):
1) Perusahaan Jawatan (Perjan) merupakan BUMN yang biasanya melayani kepentingan masyarakat dalam hal
jasa. Modal Perusahaan Jawatan berasal dari negara (pemerintah). BUMN yang
berbentuk Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) akan tetapi sekarang berbentuk
Perum.
2) Perusahaan
Umum (Perum) merupakan BUMN yang modal berasal dari kekayaan negara, berusaha
mencari keuntungan, dipimpin oleh seorang direksi dan tugasnya melayani
kepentingan umum. Contoh: Perum Pegadaian, Perum DAMRI, Perumka.
3) Perusahaan
Persero (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroaan Terbatas (PT), sebagian
modal atau seluruhnya dikuasai negara, tidak menggunakan fasilitas-fasilitas
negara, karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta. Contohnya: PT. Pelni, PT. Aneka
Tambang, PT. BNI, PT. Garuda Indonesia, PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Jasa
Marga, PT. PAL, dan PT. Telkom.
2. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS )
a. Pengertian
BUMS
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta. Agar dalam pengelolaannya pihak swasta tidak
menguasai kegiatan ekonomi secara menyeluruh, maka pemerintah mengeluarkan
peraturan untuk mengatur perusahaan-perusahaan swasta. Peraturan itu antara
lain Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang PMA dan Undang-Undang No. 6 Tahun
1968 tentang PMDN.
b. Tujuan dari didirikannya BUMS
Tujuan dari didirikannya BUMS yaitu mencari
keuntungan yang maksimum, mengembangkan modal yang dimiliki dan memperluas
usaha, membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
c. Peran
BUMS dalam perekonomian Indonesia
1) Membantu meningkatkan
produksi nasional.
2) Menciptakan kesempatan dan
lapangan kerja baru.
3) Membantu pemerintah dalam
usaha pemerataan pendapatan.
4) Membantu pemerintah
mengurangi pengangguran.
5) Menambah sumber devisa
bagi pemerintah.
6) Meningkatkan sumber
pendapatan negara melalui pajak.
7) Membantu pemerintah
memakmurkan bangsa.
d. Jenis perusahaan
berdasarkan lapangan usahanya
1) Industri
primer yaitu perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan
faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya pertanian,
pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
2) Industri
sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau
perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi
dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu,
pakaian, dan sebagainya.
3) Industri
tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan
pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan
menyewakan bangunan.
3. Koperasi
a. Pengertian
koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Berdasar dari
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Alasan mendasar sektor koperasi perlu dikembangkan karena koperasi
berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia serta sangat sesuai dengan golongan ekonomi lemah, sedang golongan ekonomi kuat
ikut membantu pengembangannya.
b. Prinsip
kerja koperasi menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 5
1) keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
3) SHU yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
4) modal
diberi balas jasa secara terbatas, koperasi bersifat mandiri.
c. Fungsi
dan peran koperasi
Menurut pasal 33 UUD 1945 dan GBHN, koperasi
mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting, antara lain memelihara dan meningkatkan
stabilitas ekonomi, meningkatkan penguasaan produksi kebutuhan petani, menjamin
stabilitas harga pangan dalam sektor pembangunan di pedesaan, menunjang program
pemerintah dalam pemerataan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, memperjuangkan
golongan ekonomi lemah untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
d. Manfaat koperasi
1) Dalam bidang ekonomi
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa
dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan
jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di
toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangan koperasi.
e) Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
2) Dalam bidang sosial
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat
damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi
yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki
semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
e. Perangkat
organisasi koperasi berdasar pada UU No. 25 Tahun 1992
1) Rapat
anggota
Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh
seluruh atau sebagian besar anggota koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang dalam menetapkan:
Anggaran dasar (AD); Kebijaksanaan umum di bidang organisasi; Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas; Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas; Pembagian sisa
hasil usaha (SHU); Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2) Pengurus
koperasi
Tugas dari pengurus koperasi diantaranya:
Mengelola koperasi dan bidang usaha; Mengajukan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi; Menyelenggarakan rapat anggota;
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
Sedang wewenang dari pengurus koperasi yaitu:
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan; Memutuskan penerimaan atau
penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar
koperasi; Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3) Pengawas koperasi
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Di mana
tugas-tugasnya yaitu: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
koperasi oleh pengurus dan membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan
yang telah dilakukannya.
B. Sektor
Usaha Informal
1. Pengertian
sektor usaha informal
Sektor usaha informal merupakan pekerjaan pokok
untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga merupakan lapangan pekerjaan
yang mampu menyerap tenaga kerja yang berasal dari pengangguran tak kentara
pada sektor pertanian.
2. Ciri-ciri
usaha informal
a. Pada
umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
b. Sumber
modal dari usaha sendiri dan jumlahnya relatif kecil.
c. Pola
kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap, baik tempat maupun jam kerja.
3. Contoh
usaha sektor informal
a. Pedagang
asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang
ringan dan mudah dibawa, seperti: koran, permen, air mineral, dan lain-lain.
b. Pedagang
musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman. Barang
yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti: buah-buahan, kartu lebaran, dan
lain-lain.
c. Pedagang
keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling keluar
masuk kampung dengan jalan kaki atau sepeda motor.
d. Pedagang
kaki lima, yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat
strategis, seperti di pinggir-pingir jalan.
sumber:
http://dzakibelajar.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00%2B07:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00%2B07:00&max-results=9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar