Senin, 25 Agustus 2014

Pengertian Kedaulatan


Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang bearti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Kemudian kata tersebut disamakan artinya dengan Sovranita (Bahasa Italia) ,sovereignity  (Bahasa inggris), souvereinieit (Bahasa Belanda), souvereinete (Bahasa Prancis). Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan Negara lain.
Menurut Jean Bodin (1530- 1596) menyatakan pengertian kedaulatan ada dua macam yaitu :
  1. Kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya m,elalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain. Contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan dan sebagainya.
  2. Kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional). Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah :
    • Souverighn : Pengakuan persamaan derajat sebagai Negara merdeka
    • Resiprositas : Timbal balik yang saling menguntungkan
    • Courtesy : Saling menjaga kehormatan antar Negara
    • Pacta Sunt Servanda : Mentaati dan melaksanakan perjanjian yang disepakati.
    • Tidak mencampuri urusan dalam negera lain.
Mengadakan hubungan internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya adalah dengan melalui perwakilan diplomatic, yakni perwakilan resmi dari suatu Negara yang terdapat di Negara lain. Perwakilan diplomatic terdiri dari duta, konsul dan atase. Duta adalah perwakilan di Negara lain yang mengurusi bidang politik dan pemerintahan. Konsul merupakan perwakilan di Negara lain yang mengurusi bidang ekonomi dan perdagangan. Sedangkan Atase adalah utusan khusus dari suatu urusan tertentu, misalnya atse kesenian, atse olah raga dan sebagainya. Selain hal yang tersebut di atas contoh lain dari hubungan internasional dari suatu Negara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan traktat atau perjanjian, baik bilateral maupun multirateral, Membentuk lembaga regional dan internasional dengan Negara lain misalnya, ASEAN, OPEC, APEC, PBB dan sebagainya.

Macam-macam kedaulatan:
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :epada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika. 

b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka Negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi Negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.

Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar yaitu permanen, asli, bulat (tidak dapat dibagi-bagi) , dan tidak terbatas.
1.      Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri.
2.      Kedaulatan bersifat asli memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidakberasal dari kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.      Kedaulatan bersifat bulat (tidak dapt dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu meruapakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan dan dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
4.      Kedaulatan bersifat tidak terbatas memilikui arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar