Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
A)
Demokrasi Langsung : Demokrasi
langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki
kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka
dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan
hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di
mana secara fisik memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk bermusyawarah
dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara
kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di
dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar. demokrasi murni yang masih
bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih
berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang di dalamnya terdapat bentuk
referendum dan inisiatif. Di beberapa negara sangat memungkinkan bagi rakyat
untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan
konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tampa
campur tangan representatif.
B) Demokrasi Tidak Langsun : corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat).
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan
atas :
A) Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal) :
A) Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal) :
Demokrasi
liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang
melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan
hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh
penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. SemasaPerang Dingin, istilah
demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman
sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi
langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem
politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi
yang dipakai dapat berupa republik (Amerika
Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi
liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem
presidensial (Amerika
Serikat), sistem
parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
B) Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar) :
Demokrasi
rakyat adalah demokrasi yang
mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam
doktrin Manipol USDEK disebut
pula sebagai demokrasi
terpimpinmerupakan demokrasi yang
berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang
berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunanarah rencana
pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau
pengambilan keputusan, terutama
dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda
dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945.
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak
percaya. Berbeda
dengan sistem
presidensiil, di mana
sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung
dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang
jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari
beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan
dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem
presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman
dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun
beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih
dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem
ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer
adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan
sebagainya.
B) Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem
presidensial (presidensial),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi
yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar