Senin, 03 November 2014

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH
1.      Otonomi Daerah adalah hak , wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2.      Daerah Otonom adalah   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
3.      Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 mengatur tentang Pemerintah Daerah.
4.      Otonomi daerah menganut dua sistem pelaksanaan yaitu :
a.      sistem Sentralisasi adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.
b.      Sistem Desentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing – masing.
5.      Yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah
6.      Dasar hukum diselenggarakannya ootonomi daerah adalah
a.      UUD 1945 pasal 18
b.      UU No 32 tahun 2004
7.      Fungsi Badan Perwakilan Desa ( BPD ) adalah …
a.      menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
b.      menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
8.      Asas – asas pemerintah daerah
a.      Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
b.      Asas Dekonsentrasi pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakli pemerintah.
c.      Asas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan
9.      Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi :
a.      Politik luar negeri
b.      Pertahanan
c.      Keamanan
d.      Yustisi
e.      Moneter dan fiskal nasional
f.       agama
10. Tugas dan wewenang DPRD
a.      bersama Gubernur, bupati atau walikota membentuk Peraturan Daerah ( PERDA ).
b.      Bersama, Gubernur, bupati atau walikota membentuk dan menetapkan APBD
c.      Melakukan pengawasan
11. Kewajiban Legislatif daerah ( DPRD ) adalah
a.      mempertahankan dan memelihara NKRI
b.      mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang – undangan
c.      membina demokrasi
d.      meningkatkan kesejahteraan rakyat
e.      memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat.
12. Kebijakan publik adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
13. Contoh perumusan kebijakan publik..
a.      Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang reklame
b.      Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Retribusi Hiburan dan pertunjukan
c.      Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Retribusi Pariwisata dan Olah raga
d.      Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) temntang Retribusi Parkir Kendaraan, dsb
14. Manfaat Kebijakan Publik
a.      dapat membentuk perilaku atau budaya Demokrasi
b.      dapat membentuk masyarakat hukum
c.      dapat membentuk masyarakat bermoral dan berakhlak mulia
d.      dapat membentuk masyarakat madani
15. Ciri – ciri Masyarakat Madani
a.      Kesukarelaan
b.      Keswasembadaan
c.      Kemandirian
d.      Keterikatan pada nilai – nilai yang disepakati bersama
16. Macam – macam Norma di masyarakat
a.      Norma Agama yaitu ketentuan – ketentuan yang mengatur cara hidup sebagai umat beragama dan norma ini berasal dari Tuhan YME
b.      Norma Adat yaitu ketentuan – ketentuan yang mengatur cara hidup kita sesuai dengan trtradisi yang diakui turun temurun
c.      Norma Moral yaitu ketentuan yang mengatur pergaulan kita sesuai dengan tata kesopanan dan kesusilaan yang berlaku pada masyarakat
d.      Norma Hukum yaitu ketentuan – ketentuan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sumbernya dari negara.
17. Lembaga – lembaga yang berwenang membuat norma hukum :
a.      MPR              
b.      DPR
c.      Presiden
d.      DPRD propinsi bersama Gubernur
e.      DPRD Kabupaten bersama Bupati / Wali Kota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar