BPUPKI-PPKI dan PERISTIWA RENGASDENGKLOK
BPUPKI
A.PEMBENTUKAN BPUPKI
A.PEMBENTUKAN BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Adapun
latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat
Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang
dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme
(kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya,
kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan
kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya
sendiri, yaitu pertama; Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, dan yang kedua; untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Di
luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam
sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin
oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda
(orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dengan anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis [1]terdiri
berasal dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari
Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang
dari maluku, 1 orang dari Tionghoa.
Pada
tahun 1944 saipan jatuh ke tangan sekutu.dengan pasukan jepang di Papua
Nugini Kepulauan Solomon,dan Kepulauan Marshall yang berhasil di pukul
mundur oleh pasukan sekutu.Dalam situasi kritis tersebut,pada tanggal 1
maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada , pimpinan pemerintah
pendudukan jepang di jawa , mengumumkan pembentukan badan penyelidik
Usaha-usaha persiapan kemerdekan INDONESIA (Dokuritsu Junbi Cosakai) .
pengangkatan pengurus ini di umumkan pada tanggal 29 april 1945 .
dr.Radjiman
Wediodiningrat diangkat sebagai (Kaico), sedangkan yang duduk sebagai
ketua muda (fuku kico) pertama di jabat oleh seorang jepang , Shucokai
cirebon yang bernama Icibangase . R .P .Suroso diangkat sebagai kepala
sekertariat dengan di bantu oleh Toyohiti Masuda dan Mr. A. G .
Pringodigdo pada tanggal 28 mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian
badan penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan bertempat di gedung
Cuo sangi in, jalan pejambon (Sekarang GedungDepartemen Luar negri)
,jakarta.upacara peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat jepang
yaitu jendral Itagaki (panglima tentara ke tujuh yang bermarkas di
singapura) dan letnan jendral nagano (panglima tentara Keenam belas yang
baru ). Pada kesempatan itu di kibarkan bendera jepang ,Hinomaru oleh
Mr.A.G. pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran bendera merah putih
oleh toyohiko Masuda.
RAPAT PERTAMA
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In
di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung
Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Rapat
dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya
29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3
orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
- peri kebangsaan
- peri ke Tuhanan
- kesejahteraan rakyat
- peri kemanusiaan
- peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu
- persatuan
- mufakat dan demokrasi
- keadilan sosial
- kekeluargaan
- musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
- kebangsaan Indonesia
- internasionalisme dan peri kemanusiaan
- mufakat atau demokrasi
- kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima
asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana
diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
- Sosionasionalisme
- Sosiodemokrasi
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan
masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali
disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan
upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda.
Sementara
itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI
mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
MASA ANTARA RAPAT PERTAMA DAN KEDUA
Sampai
akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan
dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk
menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan
dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad Yamin (anggota)
- KH. Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah
melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan
4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali
bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
RAPAT KEDUA
Rapat
kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara,
wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi
dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat
ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19
orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan
ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai
Mohamad Hatta.
Dengan
pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni
wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara,
Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Pada
tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk
membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia
Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut
tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b.
pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
1. Perumusan Dasar Negara Indonesia
Untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka .
1) Rumusan Mr. Muh. Yamin
Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :
a) peri kebangsaan
b) peri kemusiaan
c) peri ke-tuhanan
d) periKerakyataan
e) Kesejahteraan rakyat
1. Perumusan Dasar Negara Indonesia
Untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka .
1) Rumusan Mr. Muh. Yamin
Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :
a) peri kebangsaan
b) peri kemusiaan
c) peri ke-tuhanan
d) periKerakyataan
e) Kesejahteraan rakyat
2) Rumusan prof. Dr .Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
d) Musyawarah
e) Keadilan sosial
3) Rumusan Ir. Soekarno
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
d) Musyawarah
e) Keadilan sosial
3) Rumusan Ir. Soekarno
Pada
tanggal 1 juni 1945 berlangsunglah rapat terakhir dalam persidangan
pertama itu. Pada kesempatan itulah Ir Soekarno mengemukakan pidatonya
yang kemudian dikenal sebagai ”Lahirnya pancasila ”.selain berisi
pandangan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka ,keistimewaan pidato
Ir Soekarno juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara ,yaitu
pancasila ,Trisiia ,atau Ekasila .
Selanjutnya
,sidang memilih nama pancasila sebagai nama dasar negara .Lima dasar
negara yang diusulkan oleh Ir Soekarno adalah sebagai berikut :
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Piagam Jakarta
Pada
tanggal 22 jini 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan
dengan 9orang . oleh karna itu, panitia ini di sebut juga sebagai
panitia sembilan. Anggotanya berjumlah 9orang , yaitu sebagai berikut:
1) Ir. Soekarno
2) Drs.Moh. Hatta
3) Mr. Muh. Yamin
4) Mr. Ahmad soebardjo
5) Mr. A.A . Maramis
6) Abdul kadir Muzakir
7) K. H. Wachid Hasjim
1) Ir. Soekarno
2) Drs.Moh. Hatta
3) Mr. Muh. Yamin
4) Mr. Ahmad soebardjo
5) Mr. A.A . Maramis
6) Abdul kadir Muzakir
7) K. H. Wachid Hasjim
8) H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosjos
9) Abikusno Tjokrosjos
Mr.
Muh. Yamin menamakan rumusan tersebut piagam Jakarta atau Jakarta
Charter. rumusan rancangan dasar negara Indonesia Merdeka itu adalah
sebagai berikut :
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk – pemeluknya
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Kesatuan Indonesia
4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan indonesia
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk – pemeluknya
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Kesatuan Indonesia
4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan indonesia
b. Rancangan UUD
Pada
tanggal 10 juli 1945 dibahas Rencana UUD, termasuk soal pembukaan atau
preambule-nya oleh sebuah panitia perancang UUD dangan suara bulat
menyetujui isi prembule (pembukaan) yang di ambil dari piagam jakarta.
Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian di sempurnakan bahasanya oleh
panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Husein Djaja diningrat , H.
Agus salaim, dan Prof . Dr. Mr . Soetomo
persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :
1) Pernyataan indonesia merdeka
2) Pembukaan UUD
3) UUD (batang tubuh )
persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :
1) Pernyataan indonesia merdeka
2) Pembukaan UUD
3) UUD (batang tubuh )
2. Reaksi Golongon Muda
a. Kongres Pemuda Seluruh Jawa
a. Kongres Pemuda Seluruh Jawa
Tanggal
16 mei 1945 di bandung diadakan kongres pemuda seluruh jawa yang di
prakarsai angkatan moeda indonesia. Kongres pemuda itu dihadirin oleh
lebih 100 pemuda. Kongres tersebut menghimbau para pemuda di jawa
hendaknya bersatu dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan proklamasi
kemerdkaan . satelah 3 hari kongres berlangsung, akhirnya di putuskan 2
buah resolusi, yaitu:
1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.
b. Pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia
1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.
b. Pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia
Pernyataan
pada kongres pemuda seluruh jawa tidak memuaskan beberapa tokoh pemuda
yang hadir. Mereka bertekad untuk menyatakan suatu gerakan pemuda yang
lebih radikal . diadakan suatu pertemuan rahasia di jakerta utuk
membentuk suatu panitia kusus yang di ke tuai oleh B. M. Diah . yang
menghasilkan pembentukan gerakan angkatan baroe indonesia misalnya:
1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat indonesia
2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat
3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .
c. Pembentukan Gerakan Rakyat Baroe
1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat indonesia
2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat
3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .
c. Pembentukan Gerakan Rakyat Baroe
Adalah
gerakan rakyat baroe yang di bentuk berdasarkan hasil sidang ke-8 cuo
sangiin. Susunan pengurus pusat organisasi ini terdiri dari 80 orang .
anggotanya terdiri atas penduduk asli indonesia dan bangsa jepang
golongan cina, golongan arab ,dan golongan peranakan eropa.
3. Pembentukan PPKI
3. Pembentukan PPKI
Pada
tanggal 7 agustus 1945 BPUPKI di bubarkan sebagai penggantinya
pemerintah pendudukan jepang membentuk PPKI .Ir. soekarno untuk sebagai
ketua PPKI dan Drs. Muh hata ditunjuk sebagai wikil ketuanya , sedangkan
Mr.Ahmad Soerbadjo ditunjuk sebagai penasehatnya .
4. Peristiwa Rengasdengklok
4. Peristiwa Rengasdengklok
Moh
Hatta berjanji akan menanyakan hal itu kepada Gunsekanbu. Setelah yakin
bahwa jepang telah menyerahkan kepada sekutu Moh. Hatta mengabil
keputusan untuk segera meninggalkan Anggota PPKI .
Rapat
yang dipimpin oleh Chairul Saleh itu menghasilkan keputusan ”
kemerdekaan indonesia adalah hak dan soal indonesia sendiri , tak dapat
di gantung pada orang dan negara lain .
5. Perumusan Teks Proklamasi
5. Perumusan Teks Proklamasi
Sebelum
mereka mulai merumskan naskah proklamasi . Kalimat pertama dari naskah
proklamasi merupakan saran dari Mr.Ahmad Soebardjo yang diambil dari
rumusan BPUPKI , sedangkan kalimat terakhir merupakan sumbangan pikiran
dari Drs .Moh. Hatta.
6. Pelaksana Proklamasi Kemerdekaan
Pimpinan bangsa indonesiia telah berdatangan ke jalan pegang saat Timur. Adapun susunan acara yang telah dipersiapkan adalah :
1)pembacaan proklamasi
2)pengibaran bendera merah putih
3) sambutan wali kota Soewirjo dan dr.Muwardi
7. Penyebaran Berita Proklamasi
1)pembacaan proklamasi
2)pengibaran bendera merah putih
3) sambutan wali kota Soewirjo dan dr.Muwardi
7. Penyebaran Berita Proklamasi
Berita
proklamasi yang sudah meluas di seluruh jakarta disebarkan keseluruh
indonesia. Selain lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan lewat
pers dan surat sebaran.
8. Reaksi Rakyat Terhadap Proklamasi Kemerdekaan
8. Reaksi Rakyat Terhadap Proklamasi Kemerdekaan
Reaksi
berbagai daerah di indonesia terhadap proklamasi kemerdekaan Republik
indonesia adalah terjadinya perubahan kekuasaan , baik dengan cara
kekerasan maupun dengan cara perundingan.
B. PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Pembentukan Perlengkapan Negara
a) Sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945
1) pembahasan dan pengesahaan UUD
2)perubahan UUD dalam rapat PPKI tanggal 18agustus 1945
3)masa lah penmgangkatan presiden dan wakil presiden
4)pembentukan komite nasional
b) Sidang PPKI tgl 19 agustus 1945
1)pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi beserta Gubernur
2)pembentukan komite Nasionol
3)menetapkan 12 kementrian
c) Sidang PPKI tgl 22 agustus 1945
1)pembentukan komite nasionol
2)pembentukan partai nasional Indonesia
3)pembentukan bsdan keamanan Rakyat (bkr)
d) Rapat raksasa di lapangan ikada
2. Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan Pada Awal Kemerdekaan
a) Kabinet presidensil pertama
b) Maklumat pemerintah no.x tgl 16 oktobor 1945
3. Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945
4. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945
b) Maklumat pemerintah no.x tgl 16 oktobor 1945
3. Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945
4. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945
C. PENYUSUNAN KEKUATAN PERTAHANAN KEAMANAN
1) Pembentukan BKR
2) Pembentukan Tentara Nasional
PPKI
A. PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
2) Pembentukan Tentara Nasional
PPKI
A. PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Karena BPUPKI
dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka
Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) ( 独立準備委員会 ) Dokuritsu Junbi Iinkai, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
B. KEANGGOTAAN
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- R. P. Soeroso (Anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel Kadir (Anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
- Pangeran Poerbojo (Anggota)
- Dr. Mohammad Amir (Anggota)
- Mr. Abdul Abbas (Anggota)
- Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
- Andi Pangerang (Anggota)
- A.H. Hamidan (Anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
- Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
- Achmad Soebardjo (Anggota)
- Sajoeti Melik (Anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
PERSIDANGAN
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi.
Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para
pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama
PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
- mengesahkan Undang-Undang Dasar,
- memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
- membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
- Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
- Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
- Mencoret kata-kata … dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
- Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
C. PERISTIWA RENGASDENGKLOK
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa dimulai dari “penculikan” yang dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Adam Malik dan Chaerul Saleh dari Menteng 31 terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang,
untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia,sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan
tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan.
Menghadapi
desakan tersebut, Soekarno dan Hatta tetap tidak berubah pendirian.
Sementara itu di Jakarta, Chairul dan kawan-kawan telah menyusun
rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan
tidak berhasil dijalankan karena tidak semua anggota PETA mendukung rencana tersebut.
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Kamis, 16 Agustus 1945 di Rengasdengklok, di rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi sudah ditulis di rumah itu. Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang Rengasdengklok pada Rabu tanggal 15 Agustus, karena mereka tahu esok harinya Indonesia akan merdeka.
Karena tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf Kunto dikirim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo, kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawati dan Guntur.
Achmad Soebardjo mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta
untuk membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal
16 tengah malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang “dipinjam” (tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.
D. PIAGAM JAKARTA
D. PIAGAM JAKARTA
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI,
istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama
diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama
dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
1. Latar Belakang Terbentuknya Pemerintahan Indonesia
Ketika
pecah Perang Dunia ke- 2 di Eropa dan menyebar ke Pasifik, Jepang
menduduki Hindia Belanda bulan Maret 1942, setelah tentara Belanda
menyerah menyusul kejatuhan Hing Kong, Manila, dan Singapura. Pada 1
April 1945 pasukan Amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada tanggal 6
dan 9 Agustus 1945 Amerika menjatukan bom atom di Hiroshima dan
Nagasaki (Jepang). Beberapa hari kemudian, pada 14 Agustus 1945, Jepang
menyerah kepada Tentara Sekutu. Kejadian tersebut membuka peluang bagi
bangsa Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan. Tiga hari setelah
Jepang menyerah tanpa syarat, pada tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin
nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi,
yang diselenggarakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta,
didengar oleh ribuan bangsa Indonesia karena teks tersebut secara
rahasia disiarkan oleh pegawai radio memakai pemancar yang dikontrol
Jepang.Dari peristiwa inilah mulai terbentuknya Pemerintahan Indonesia
yang dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno. Sedangkan Mohammad Hatta
sebagai Wakil Presiden. Pada tanggal 15 September 1945 kabinet pertama
terbentuk.
2. Pengertian
Sebelum kita membahas Proses Penyusunan Sila-sila Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, disini kami akan membahas pengertian dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila
adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri
dari dua kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya lima, dan Sila artinya dasar. Jadi, Pancasila itu adalah lima prinsip dasar yang terkait dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sedangkan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuatu draf yang didahului oleh
Preambul, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 37 pasal, 4 peraturan
peralihan dan peraturan tambahan. Preambul terdiri dari empat paragraf
dan mengandung kecaman terhadap penjajahan di dunia, merujuk kepada
perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan, dan pernyataan
tujuan dasar dan prinsip-prinsip. Demikianlah pengertian undang-undang
menurut kami.
3. Sejarah Perkembangan UUD 1945
Sejarah
Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara
Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai
dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan
digunakan sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia.
Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:
- Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950 sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Jadi
dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai
perkembangan yang istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar
lain yang pernah berlaku di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya:
- Undang-Undang Dasar 1945 berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945.
- Pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat[3].
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
- 1. Tahap pertama : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
- 2. Tahap kedua : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
- 3. Tahap ketiga : 5 Juli 1959-sekarang.
4. Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia
- Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Setelah
kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki
karakteristik yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945.
Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik,
seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih
tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental
(mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat
diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh
karena itu bersifat imperatif.
Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :
- Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945.
Latar belakang :
- balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
- tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
- Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan itibangase Yosio[5].
- Dasar Disusunnya Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Dasar-dasar
pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar
dapat kita dapati dengan memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI
yang secara kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya.
Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara sistematis cara kerja yang
ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun
cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan
Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Pase, yaitu :
- Pase Penyusunan (Perumusan)
-
- penyusunan konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
- penyusunan Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule Hukum Dasar.
- penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
- Rancangan pernyataan Indonesia Merdeka.
- Rancangan Ekonomi dan Keuangan
- Rancangan Bagian Pembelaan Tanah Air.
- Bentuk Negara.
- Wilayah Negara.
- Pase Pengesahan
- pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
- Menetapkan Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Menetapkan berdirinya Komite Nasional.
- pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
Jadi,
kesimpulan menurut kami; Idea disusunnya suatu konsep Rancangan
Preambule Hukum Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22
Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk
Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
5. Proses Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
1. Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada
awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang
pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Berpidato dan Mengajukan Konsep:
- Tanggal
29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan
saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Disamping itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Keputusan belum mendapat kesepakatan.
- Sementara itu dari golongan islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.
Keputusan tidak mendapat kesepakatan.
- Tanggal 31 Mei 1945 :
- Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
- Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
- Berpidato juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
- Berpidato juga Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah Monarchi.
- Tanggal 1 Juni 1945 :
Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
- Kebangsaan Indonesia
- Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
- Mufakat Demokrasi
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Keputusan belum mendapat kesepakatan
@ Berpidato juga :
- Abikusno Cokrosoejoso
- M. Soetarjo Kartohadikoesoemo
- Ki. Bagus Hadikusumo
- Liem Koen Hian.
- Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
- Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD 1950;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial.
- Rumusan Lain;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan Rakyat
- Keadilan Sosial.
Setelah
diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah
perumusan dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis
menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
2. Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan, yaitu :
- pembukaan/mukaddimah
Didalam
hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka sebagai keputusan yang keempat
ialah dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul (Perumusan Dasar
Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota (Panitia Sembilan).
Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Konsep
Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei
1945, yang berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia.
- lima azas dan dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial)
- Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil merumuskan
konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada alenia
ke-empat para peserta sidang belum ada yang setuju.
Adapun Rancangan Preambule Hukum Dasar itu bunyinya sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat
yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah daerah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban lingkungan kemakmuran bersama di Asia
timur raya, akhirnya telah menyebabkan perang kepada Amerika dan
Inggris………..dan seterusnya.
Batang tubuh UUD 1945
Pada
tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi mengumumkan dan secara
konkrit membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang
Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam 11.30, mempunyai
acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule
Hukum Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan
yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum
siding Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang
anggota baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum terwakili
dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang).
Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
- RTA Wiranata Kusumah, wakil golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
- Ki. Hajar Dewantara, wakil golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
- Mr. Kasman Suryadimejo, wakil golongan Peta.
- Mr. Akhmad Subarjo, wakil golongan pemuda.
- Sayuti Malik, wakil golongan kiri.
- Mr. Iwa Koesoema Sumantri, wakil golongan kiri.
Pada
sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil keputusan rapat
BPUPKI tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat
yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang
berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya, acara dengar pendapat:
- Ir. Soekarno memberikan usulan/saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan.
- Anggota Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan usulan/saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Ir. Soekarno, selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dan
masih banyak lagi usulan/saran yang disampaikan oleh anggota rapat
PPKI. Akan tetapi, disini kami hanya menampilkan pendapat mereka-mereka
yang diterima saja.
Maka sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat
yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Demikianlah
penjelasan dari kami, mengenai Proses Penyusunan Undang-Undang Dasar
1945 yang seluruhnya dapat diikuti dari jalannya Persidangan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar